Pandemi COVID 19 sedang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini. Dampaknya sangat dirasakan, terutama untuk debitur usaha kecil dan menengah. Dalam menghadapi situasi seperti sekarang ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur agar perbankan memberi keringanan kepada debitur yang terhambat usahanya karena terkena dampak COVID 19, yaitu dengan Relaksasi Kredit, salah satunya adalah dengan merestruktur pinjaman.

Apakah yang dimaksud dengan Restruktrurisasi  Kredit ? berikut penjelasannya.

1. Apa yang dimaksud dengan Restrukturisasi Kredit?

Restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman kepada Bank atau Leasing

2. Apa saja bentuk-bentuk Restrukturisasi yang diberikan?

Bentuk Restrukturisasi yang diberikan dapat berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, penangguhan pembayaran dan lain-lain.

3. Apa saja manfaat yang diperoleh dari pemberian keringanan ini?

Manfaat dari pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar pinjaman namun dilain sisi untuk menjaga stabilitas keuangan.

4. Bagaimana cara untuk memperoleh keringanan?

Caranya adalah dengan menghubungi Customer Service atau pihak Bank/Leasing untuk pengajuan melalui media yang tersedia,contohnya Website, Email, Whatsapp dan lain-lain atau bisa juga mendatangi langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemberian keringanan ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak COVID 19 dengan nilai pinjaman dibawah 10 Milyar, terutama untuk UMKM, pekerja harian dan usaha kecil lain yang semenjak terkena dampak Pandemi COVID 19 mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran cicilan. Untuk usaha yang tidak terkena dampak COVID 19 diharapkan dapat membayar sesuai  perjanjian kredit yang telah disepakati dan tidak memanfaatkan keringanan ini.

PT. BPR Indomitra Artha Pertiwi semenjak bulan April 2020 telah memberikan keringanan kredit berupa Restrukturisasi terhadap debitur  terdampak COVID 19 berdasarkan kriteria dan penilaian BPR.

Tatacara, syarat, ketentuan dan formulir  pengajuan dapat diakses diwebsite BPR Indomitra Artha Pertiwi.

 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service kami di (021) 87918670-71 setiap Hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sd 15.00 WIB.

Dengan adanya keringanan atau relaksasi kredit ini diharapkan dapat membantu usaha kecil dalam pemulihan ekonomi. Semoga pandemi ini segera berakhir dan ekonomi bangsa Indonesia kembali pulih seperti sediakala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *